Postingan

SOSIALISASI SURAT ANGKUT KAYU RAKYAT (SAKR) SEBAGAI DOKUMEN RESMI SURAT ANGKUT HASIL HUTAN KAYU BULAT DARI HUTAN RAKYAT DI KTH ARGO CUPU LESTARI DESA MAGUHAN KECAMATAN SAMBIT KABUPATEN PONOROGO

Gambar
Peraturan Pemerintah Nomer 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan pasal 176, Menyebutkan bahwa, Semua Hasil Hutan yang berasal dari hutan Hak dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/ berat dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia no 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Hak; Pasal 286 point 1,  menyatakan pengangkutan kayu bulat atau kayu olahan rakyat dari lokasi pemungutan dan pengangkuatan lanjutan  dari TPT-KB/PBPHH dilengkapi SAKR yang berlaku sebagai surat keterangan asal usul hasil hutan hak. Mengacu pada Permen LHK RI No 8 Tahun 2021, pasal 286 point 1, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan Wilker Ponorogo mengadakan sosialisai penggunaan dan pengisihan SAKR di Kelompok Tani Hutan (KTH) Argo Cupu Lestari Desa Maguhan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo. Dalam ke...

PENGHIJAUAN LINGKUNGAN SEBAGAI ALTERNATIF KONSERVASI SECARA VEGETATIf DAN PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT.

Gambar
  Penghijauan Lingkungan adalah upaya meningkatkan luas kawasan hijau di luar kawasan hutan untuk menjaga ekosistem, memperbaiki kualitas lahan dan udara, serta meningkatkan ekonomi masyarakat. Penghijauan Lingkungan   melibatkan penanaman pohon di berbagai area seperti fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, sekitar permukiman, dan taman. Penghijauan Lingkungan juga mencakup pengelolaan lingkungan secara keseluruhan, termasuk penanaman pohon,   dan pelestarian hutan,   Penghijauan lingkungan merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, berkelanjutan, dan nyaman bagi semua makhluk hidup.   Manfaat penghijauan Lingkungan antara lain. 1.    Manfaat Secara Ekologis, Tanaman merupakan payung bagi tanah,sehingga tanah dapat terlindung dari jatuhnya air hujan secara langsung,dengan demikian tanah yang tertutup oleh tanaman atau tumbuhan,akan relative lebih aman dari hujan dan panas   dari pada tanah yan...

KUNJUNGAN KERJA KCDK WIKAYAH PACITAN BERSAMA TEAM KE KTH ARGA LESTARI DESA SELUR KEC. NGRAYUN

Gambar
  Kepala CDK Wilayah Pacitan melakukan kunjungan kerja di wilayah kerja penyuluh kehutanan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo. Kunjungan dilaksanakan di Kelompok Tani Hutan (KTH) Arga Lestari Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo . Dalam kunjungan tersebut Kepala Cabang Dinas Kehutanan Bapak Didik Triswantara,S.Hut.MM, didampingi Kasi RLPM Bapak Sabar Budiono, S Hut, dan Kasi TKUK Bapak Agus Riadi .SP.MSi  beserta Penyuluh Kehutanan yang tergabung dalam Rayon II melihat sejauh mana pengelolaan tiga Aspek Kelola KTH. Yaitu Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan, dan  Kelola Usaha  Pelaksanaan tiga kelola yang dilaksanakan oleh  KTH Arga Lestari  mendapatkan respon dan mengapresiasi  yang sangat baik  dari Bapak KCDK bersama rombongan.  Ketua KTH Arga lestari Bapak Mulyono menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok yaitu pembuatan hutan rakyat yang berbasis kelestarian dan luas sadapan getah pinus seluas 25 ha, dan pengelo...

SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL DI KHDPK OLEH CDK WILAYAH PACITAN POKJA 2 UNTUK PROGRAM PERCEPATAN PELAKSANAAN PERHUTANAN SOSIAL

Gambar
  Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan  Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya  . Perhutanan Sosial didalam  pemanfaatannya ada beberapa sekema, antara lain    : a.      Hutan Desa (HD) b.      Hutan Kemasyarakatan (HKm) c.      Hutan Tanaman Rakyat (HTR) d.      Hutan Adat (HA) e.    Kemitraan Kehutanan.   Dari sekema perhutanan Sosial tersebut ada ketentuan- ketentuan yang harus di perhatikan dan harus dilakukanuntuk menentukan sekema apa yang bisa dipilih oleh calon  kelompok pelaksana pengelolaan perhutanan sosial di pulau jawa  antara lain :  1.  H UTAN  DESA (HD) Kawasan Hutan ...

PANEN MADU DARI LEBAH MADU KLANCENG DI KTH ARGA LESTARI DESA SELUR KECAMATAN GRAYUN

Gambar
  Kelompok Tani Hutan  merupakn salah satu sasaran utama pembinaan Penyuluh Kehutanan  yang harus dilakukan. Pembinaan kelompok yang dilakukan dalam semata -matu untuk menuju kelompok yang mandiri.Untuk mencapai tujuan kelompok yang mandiri, harus melalui tingkatan atau klas kelompok. Klas kelompok mulai dari  kelompok pemula., trus Madya, dan utama dan mandiri. Kelompok Tani Pemula  diawali dari pembentukan kelompok dan menata aspek kelembagaanya. Asspek kelembagaan ini sangat penting karena menjadi dasar kuatnya kelompok .Struktur organisasi kelompok harus dipilih orang orang yang benar-benar kopeten dibidangnya. Ketua, sekretaris, bendahara dan seksi seksi  harus orang- orang yang menguasai dibidangnya. Kelompok Tani Madya adalah kelompok yang secara aspek kelembagaan sudah berjalan baik, dan mempunyai aspek usaha kelompok sudah berjalan . Aspek usaha ini harus di sesuaikan dengan kondisi wilayah setempat, dan prospek usaha kedepan.Kondisi wilayah atau k...

VERIFIKASI PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN ( PPTPKH ) di KABUPATEN PONOROGO

Gambar
  PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan ekonomi yang di launching Bapak Presiden di Boyolali April 2017. Kebijakan pemerataan ekonomi ada 3 pilar besar, 1. Kepemilikan Lahan 2. Pemberian kesempatan bekerja dan berusaha , 3 peningkatan kapasitas SDM", Banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Ponorogo melalui program PPTPK. Banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun merupakan program strategis nasional Kementerian LHK berencana melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasa. Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana materi simpulan dari sosialisasi dapat ditempuh mel...

DUSUN PUTUK DESA SELUR KECAMATAN NGRAYUN MENERIMA PENGHARGAAN SERTIFIKAT PROKLIM UTAMA TAHUN 2023

Gambar
Program Kampung Iklim (ProKlim) telah diluncurkan sebagai gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis komunitas oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tanggal1 Desember 2016. ProKlim yang telah dilaksanakan sejak tahun 2012, bertransformasi dari memberikan apresiasi terhadap  wilayah administratif paling rendah setingkat RW/dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan/desa, menjadi mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya Kampung Iklim melalui pengayaan inovasi program adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim yang dilaksanakan secara kolaborasi antara pemerintah dengan  Stakeholder . Proklim dilakukan dalam rangka mendorong masyarakat untuk melakukan peningkatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan penghargaan terhadap upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilaksanakan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. Dusun Putuk Desa Selur Kecamatan Ngrayun melakukan k...