SOSIALISASI SURAT ANGKUT KAYU RAKYAT (SAKR) SEBAGAI DOKUMEN RESMI SURAT ANGKUT HASIL HUTAN KAYU BULAT DARI HUTAN RAKYAT DI KTH ARGO CUPU LESTARI DESA MAGUHAN KECAMATAN SAMBIT KABUPATEN PONOROGO
Peraturan Pemerintah Nomer 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan pasal 176, Menyebutkan bahwa, Semua Hasil Hutan yang berasal dari hutan Hak dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/ berat dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia no 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Hak; Pasal 286 point 1, menyatakan pengangkutan kayu bulat atau kayu olahan rakyat dari lokasi pemungutan dan pengangkuatan lanjutan dari TPT-KB/PBPHH dilengkapi SAKR yang berlaku sebagai surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
Mengacu pada Permen LHK RI No 8 Tahun 2021, pasal 286 point 1, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan Wilker Ponorogo mengadakan sosialisai penggunaan dan pengisihan SAKR di Kelompok Tani Hutan (KTH) Argo Cupu Lestari Desa Maguhan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo. Dalam kesempatan tersebut Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mempunyai usaha dibidang jasa jual beli kayu sangat antusias sekali. Dalam sosialisasi tersebut, disepakati bahwa, semua peredaran kayu bulat yang keluar dari wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) dan diluar Wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) ataupun diluar wilayah desa yang berasal dari hutan rakyat, wajib membuat dan membawa Surat Angkut Kayu Rakyat. (SAKR).
Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR) digunakan untuk pengangkutan semua jenis kayu bulat atau kayu olahan rakyat dari lokasi pemungutan yang berasal dari hutan Hak. Dan diterbitkan oleh pemilik kayu budidaya dari hutan hak. Dibuat Rangkap dua, lembar pertama disertai fisik kayu ke tujuan penerima dan yang kedua sebagai arsip pengirim.
Dokumen Angkutan berupa Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR) hanya dapat digunakan satu kali saja untuk:
- 1(satu) kali angkutan
- 1(satu) kali kendaraan dan
- 1(satu) kali tujuan.
Beberapa harapan spesifik dari implementasi SAKR antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil hutan rakyat.
- Menyederhanakan birokrasi dalam pengangkutan kayu, sehingga tidak perlu lagi melalui proses perizinan yang panjang.
- Mendukung ekspor hasil hutan rakyat, terutama kayu budidaya yang masuk dalam daftar CITES, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
- Memberikan kepastian hukum bagi pemilik hutan hak dalam mendistribusikan hasil kayunya.
Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR) adalah dokumen penting yang mempermudah masyarakat dalam mengangkut kayu hasil budidaya dari hutan hak mereka sendiri. Harapan utama dari berlakunya SAKR adalah mendorong legalitas dan transparansi dalam peredaran kayu rakyat, sekaligus memberdayakan petani hutan agar lebih mudah mengakses pasar tanpa terbebani prosedur yang rumit. Hutan lestari masyarakat sejahtera. (hpw)
Komentar
Posting Komentar