SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL DI KHDPK OLEH CDK WILAYAH PACITAN POKJA 2 UNTUK PROGRAM PERCEPATAN PELAKSANAAN PERHUTANAN SOSIAL

 

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan  Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya .
Perhutanan Sosial didalam pemanfaatannya ada beberapa sekema, antara lain  :
a.    Hutan Desa (HD)
b.    Hutan Kemasyarakatan (HKm)
c.    Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
d.    Hutan Adat (HA)
e.    Kemitraan Kehutanan.

 

Dari sekema perhutanan Sosial tersebut ada ketentuan- ketentuan yang harus di perhatikan dan harus dilakukanuntuk menentukan sekema apa yang bisa dipilih oleh calon  kelompok pelaksana pengelolaan perhutanan sosial di pulau jawa  antara lain :

 1. HUTAN DESA (HD)
Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

2. HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm) 
Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya  ditujukan untuk memberdayakan masyarakat

3. HUTAN TANAMAN RAKYAT (HTR)
Hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 



Kegiatan pelaksanaan Sosialisasi Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan , POKJA 2 dikandung maksud untuk memberi pemahaman terhadap kelompok calon penerima manfaat atau kelompok calon pengelola perhutanan sosial. agar kelompok memahami segala macam aspek, mulai aspek ekologi,aspek ekonomi dan aspek kelestariannya. serta mengetahui kewajiban dan haknya sebagai kelompok pengelola perhutanan sosial yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024 di Balai Desa Koripan.kecamatan Bungkal , yang hadir dalam sosialisasi tersebut  antara lain, Camat Bungkal, pejabat perhutani ,dan perwakilan dari  4  desa , yaitu Desa Munggu, desa Pelem,Kupuk ,dan Desa Koripan yang dilakukan  oleh pokja 2.

Dari masing masing desa, sebagai calon pengelola Perhutanan Sosial mempunyai calon pengelolaan sesuai dengan indikatif . dengan luasan sebagai berikut.
- Desa Koripan  dengan luasan 26,7246 ha
- Desa Koripan dengan luas 37,2483 ha.
- Desa Munggu dengan luas 442,8998 ha
- Desa  Pelem dengan luas 168,6140 ha.

Kegiatan Sosialisasi untuk empat desa ini di fokuskan di desa Koripan Kecamatan Bungkal pada tanggal 20 Juni 2024. Dengan sosialisasi ini dengan harapan untuk meningkatkan peran seta serta kepedulian masyarakat desa sekitar hutan untuk tetap menjaga kelestarian hutan. 

Dari 5 skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, serta Hutan Kemitraan ini, masyarakat dari empat desa tersebut memilih Skema Hutan Desa, dengan harapan Hutan Desa nantinya bisa dikelola  oleh desa dan untuk pertanggung jawabannya bisa di bebankan pada desa. 

Untuk percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial di wilayah kecamatan Bungkal, kami dari team pokja 2 bekerja bersama-sama untuk memacu percepatan pelaksanaannya, yaitu kami dari team melakukan kunjungan atau jemput bola ke kelompok/ ke desa untuk memberikan masukan dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk percepatan perhutanan sosial.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTENSI DAN MANFAAT TANAMAN BAMBU

DUSUN PUTUK DESA SELUR KECAMATAN NGRAYUN MENERIMA PENGHARGAAN SERTIFIKAT PROKLIM UTAMA TAHUN 2023

PERHUTANAN SOSIAL