VERIFIKASI PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN ( PPTPKH ) di KABUPATEN PONOROGO

 


PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan ekonomi yang di launching Bapak Presiden di Boyolali April 2017. Kebijakan pemerataan ekonomi ada 3 pilar besar, 1. Kepemilikan Lahan 2. Pemberian kesempatan bekerja dan berusaha , 3 peningkatan kapasitas SDM",

Banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Ponorogo melalui program PPTPK. Banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun merupakan program strategis nasional Kementerian LHK berencana melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasa.

Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana materi simpulan dari sosialisasi dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme skema, yaitu : Perhutanan Sosial, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan. Pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, persawahan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi obyek prioritas PPTPKH untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Sementara Tanah DK, Tanah Bekas Lori dan Magersaren (kelompok orang yang hidup dan tinggal menumpang di dalam kawasan hutan milik negara) tidak dapat dimasukkan dalam obyek PPTPKH.

Bertempat di Balai Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun  penyelenggarakan  pelaksanaan Verifikasi penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan  (PPTPKH). Kegiatan ini dihadiri oleh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan,   Perum Perhutani , Unsur Forkopincam,Bapeda  serta beberapa perwakilan OPD Kab. Ponorogo


Pada kesempatan ini kabupaten ponorogo luasan verivikasi PPTPKH adalah seluas 204.192,62 m2.dengan jumlah bidang sebanyak 894 bidang. dengan  rincian sebagai berikut.

Semoga dengan adanya PPTPKH di Kabupaten Ponorogo pada umumnya dan lebih khusus di Kecamatan Ngrayun dapat menghindari sengketa ataupun komflek terkait penguasaan tanah, dan dapat membawa masyarakat Kecamatan Ngrayun lebih sejahtera.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTENSI DAN MANFAAT TANAMAN BAMBU

PANEN MADU DARI LEBAH MADU KLANCENG DI KTH ARGA LESTARI DESA SELUR KECAMATAN GRAYUN