VERIFIKASI PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN ( PPTPKH ) di KABUPATEN PONOROGO
PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan ekonomi yang di launching Bapak Presiden di Boyolali April 2017. Kebijakan pemerataan ekonomi ada 3 pilar besar, 1. Kepemilikan Lahan 2. Pemberian kesempatan bekerja dan berusaha , 3 peningkatan kapasitas SDM",
Banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kab. Ponorogo melalui program PPTPK. Banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat akan konflik baik antar masyarakat, masyarakat dengan pihak korporasi maupun merupakan program strategis nasional Kementerian LHK berencana melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasa.
Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan
sebagaimana materi simpulan dari sosialisasi dapat ditempuh melalui berbagai
mekanisme skema, yaitu : Perhutanan Sosial, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan
Penggunaan Kawasan Hutan. Pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial,
persawahan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi obyek prioritas PPTPKH
untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Sementara Tanah DK, Tanah Bekas
Lori dan Magersaren (kelompok orang yang hidup dan tinggal menumpang di dalam
kawasan hutan milik negara) tidak dapat dimasukkan dalam obyek PPTPKH.
Bertempat di Balai Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun
penyelenggarakan pelaksanaan Verifikasi penyelesaian Penguasaan Tanah
dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan ini dihadiri
oleh Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, Perum Perhutani ,
Unsur Forkopincam,Bapeda serta beberapa perwakilan OPD Kab. Ponorogo
Komentar
Posting Komentar