KEBUN BIBIT DESA

KEBUN BIBIT DESA (KBD)



pemeriksaan bibit oleh Tim Sertifikasi Bibit
Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di lahan kritis, lahan kosong dan lahan tidak produktif merupakan salah satu upaya pemulihan kondisi DAS yang kritis. Upaya tersebut memberikan hasil antara lain berupa kayu, getah, buah, daun, bunga, serat, pakan ternak, yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat (pro growth) sekaligus penyerapan tenaga kerja (pro job) dan mengurangi tingkat kemiskinan (pro poor) serta menurunkan emisi karbon (pro environment).

pendampingan petugas dalam kegiatan KBD
Salah satu kegiatan untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan dengan pemberdayaan masyarakat adalah pembuatan Demplot Kebun Bibit di Wilayah Kerja Kabupaten Pacitan dan Ponorogo. Kegiatan dimaksud adalah untuk menyediakan bibit tanaman kayu-kayuan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mendukung pemulihan fungsi dan daya dukung DAS. Pembuatan Demplot Kebun Bibit dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompik Tani Hutan (KTH). Salah satunya adalah KTH Tani Mukti Lestari di Desa Senepo Kecamatan Slahung. Bibit hasil Demplot Kebun Bibit digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan.

Keinginan masyarakat untuk menanam tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna dalam berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan, dibatasi oleh ketidakmampuan mereka untuk memperoleh bibit yang baik. Sehingga masyarakat cenderung menanam tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna dari biji atau benih asalan yang tidak jelas asal usulnya, sehingga tanaman tersebut memerlukan waktu lebih panjang untuk berproduksi dan apabila berproduksi kualitas dan kuantitas hasilnya kurang memuaskan. Bertolak dari pengalaman tersebut, dipandang perlu untuk merumuskan kegiatan penyediaan bibit yang lebih baik berbasis pemberdayaan masyarakat dengan nama Pembuatan Demplot Kebun Bibit.

Proses sertifikasi bibit hasil KBD di Ds Senepo
Berdasarkan Keputusan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nomor : 522/352.2/KPTS/123.9/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Pembuatan Demplot Kebun Bibit di Wilayah Kerja Kabupaten Pacitan dan Ponorogo Kegiatan Konservasi dan Usaha Kehutanan Wilayah I Tahun 2019, maka kelompok, lokasi, jenis bibit dan jumlahnya kegiatan Pembuatan Demplot Kebun Bibit Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
1.      Kelompok Pengelola : KTH Tani Muki Lestari, Desa Senepo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo;
(Lokasi : Dusun Salak , koordinat 07o 50’ 21,85” LS 111o 37’ 56,20” BT)
2.    Jenis Bibit            : Sengon
3.    Jumlah Bibit         : 15.000 Batang




penyerahan bibit oleh Ka CDK Wil Pacitan
ke KTH Tani Mukti Lestari Ds. senepo


    1.   Maksud
Maksud dari pada Kegiatan Pembuatan Kebun Bibit adalah untuk memfasilitasi kelompok masyarakat atau petani yang ingin mengembangkan pembibitan, terutama di wilayah desanya. Kelompok pembibitan tersebut dapat memilih tanaman apa saja yang cocok (secara teknis) dan sangat  diminati oleh masyarakat.



    2. Tujuan

Adapun tujuan dari pada Kegiatan Pembuatan Kebun Bibit adalah untuk ketersediaan bibit yang siap tanam bagi masyrakat untuk mencegah, menanggulangi bencana, penyedia Oksigen (O2), penyerap racun udara terkontaminasi, dan secara tidak langsung akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan masyarakat

Kegiatan pembuatan Demplot Kebun Bibit adalah kegiatan yang sangat diperlukan untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan dari aspek vegetatif. Kegiatan pembuatan Demplot Kebun Bibit ini juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan kelompok dalam pembuatan bibit tanaman hutan (mulai dari tahap pemilihan benih yang berkualitas, teknik penyemaian benih, pemeliharaan sampai dengan bibit siap tanam) dan diharapkan menjadi salah satu alternatif usaha produktif kelompok.
pembagian bibit hasil Kebun Bibit Desa
Saran yang dapat disampaikan untuk pelaksanaan kegiatan pembuatan Demplo Kebun Bibitt adalah :
     1.)  Pemilihan kelompok dan lokasi untuk pelaksanaan kegiatan pembuatan Demplot Kebun Bibit hendaknya disesuaikan dengan aspek-aspek teknis rehabilitasi dan pembuatan pembibitan, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan prinsip rehabilitasi dan konservasi.
     2.)Setiap tahapan teknis pelaksanaan pembuatan Demplot Kebun Bibit hendaknya dapat diikuti dan dilaksanakan dengan baik oleh kelompok, baik preventif maupun antisipatif (meminimalisir gangguan dari faktor alam maupun adanya hama dan penyakit) demi suksesnya pelaksanaan kegiatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTENSI DAN MANFAAT TANAMAN BAMBU

VERIFIKASI PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN ( PPTPKH ) di KABUPATEN PONOROGO

PANEN MADU DARI LEBAH MADU KLANCENG DI KTH ARGA LESTARI DESA SELUR KECAMATAN GRAYUN