PENGAMANAN SUMBER MATA AIR
Pesatnya pembangunan dan iklim global menyebabkan degradasinya lingkungan bagi kelangsungan hidup berbagai mahluk hidup atau memutus mata rantai kehidupan karena habitatnya rusak, panas bumi cenderung meningkat. Demikian juga pasokan air tanah semakin berkurang mengakibatkan masyarakat kesulitan memperoleh air bersih.
Kurangnya pengetahuan sebagian masyarakat tentang pemeliharaan sumber mata air secara
sosial diantaranya adanya mitos yang berkembang
di masyarakat, bahwa jenis pohon tertentu
(beringin, kantil) adalah pohon angker, sehingga mereka enggan menanamnya.
Penebangan pohonan secara besar-besaran dikawasan resapan air tanpa menanaminya kembali.
Pengolahan tanah garapan yang hanya memperhatikan aspek ekonomi tanpa memperhatikan aspek
konservasi tanah dan air.
Partisipasi masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama di sekitar sumber mata
air dan cacthment area (daerah tangkapan air) masih kurang.
Masyarakat belum mengetahui pentingnya keberadaan tegakan

Dampak dari kerusakan sumber mata air yang sangat terasa diantaranya:
1. Hilangnya sumber-sumber mata air sehingga debit mata air mulai menurun, sedangkan
kebutuhan masyarakat akan air bersih terus meningkat

3. Ketidak seimbangan air dimana terjadinya bencana banjir pada waktu musim hujan dan
bencana kekeringan pada waktu musim kemarau.
Upaya Penyelamatan Sumber Mata Air
Bentuk-bentuk kegiatan pelestarian sumber mata air yang telah ada di suatu kawasan dan
meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sumberdaya alam/ air dalam rangka mempertahankan
keseimbangan ketersediaan air untuk pemenuhan kebutuhan makhluk hidup.


3. Membuat Peraturan Desa (Perdes)
Pemerintah desa mempunyai posisi dan andil yang besar dalam usaha pelestarian lingkungan
terutama kegiatan penyelamatan mata air di wilayah tangkapan air. Kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang masih rendah sehingga masih menggantungkan kehidupannya dari tegakan
hutan di wilayah atas harus diarahkan dan dibatasi dengan membuat peraturan desa. Hal ini
harus dilakukan demi menjaga hajad hidup orang banyak. Pemerintah desa dapat membuat
peraturan desa tentang larangan penebangan hutan di daerah atas/ di daerah tangkapan air
dengan memberikan ancaman berupa sanksi bagi yang melanggarnya. Selain itu, pemerintah
desa juga bisa mewajibkan masyarakat untuk melakukan penanaman di wilayah tangkapan air.
Warga masyarakat yang menikah dan yang memiliki anak diwajibkan menanam pohon dengan
jumlah tertentu. Peraturan desa ini diterbitkan demi menjaga kondisi tegakan hutan di wilayah
tangkapan air tetap terjaga dengan baik.
Komentar
Posting Komentar