PENGAMANAN SUMBER MATA AIR
Pesatnya pembangunan dan iklim global menyebabkan degradasinya lingkungan bagi kelangsungan hidup berbagai mahluk hidup atau memutus mata rantai kehidupan karena habitatnya rusak, panas bumi cenderung meningkat. Demikian juga pasokan air tanah semakin berkurang mengakibatkan masyarakat kesulitan memperoleh air bersih.
Kurangnya pengetahuan sebagian masyarakat tentang pemeliharaan sumber mata air secara
sosial diantaranya adanya mitos yang berkembang
di masyarakat, bahwa jenis pohon tertentu
(beringin, kantil) adalah pohon angker, sehingga mereka enggan menanamnya.
Penebangan pohonan secara besar-besaran dikawasan resapan air tanpa menanaminya kembali.
Pengolahan tanah garapan yang hanya memperhatikan aspek ekonomi tanpa memperhatikan aspek
konservasi tanah dan air.
Partisipasi masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama di sekitar sumber mata
air dan cacthment area (daerah tangkapan air) masih kurang.
Masyarakat belum mengetahui pentingnya keberadaan tegakan
hutan di daerah tangkapan air.
Kesadaran masyarakat untuk menjaga tegakan hutan dan melakukan kegiatan penghijauan di daerah
tangkapan air masih rendah, serta kondisi ekonomi masyarakat di wilayah atas / daerah tangkapan
air masih rendah.
Dampak dari kerusakan sumber mata air yang sangat terasa diantaranya:
1. Hilangnya sumber-sumber mata air sehingga debit mata air mulai menurun, sedangkan
kebutuhan masyarakat akan air bersih terus meningkat
2. Berkembangnya fisik kawasan dari ruang terbuka hijau menjadi lahan terbangun telah
mempersempit kawasan resapan air.
3. Ketidak seimbangan air dimana terjadinya bencana banjir pada waktu musim hujan dan
bencana kekeringan pada waktu musim kemarau.
Upaya Penyelamatan Sumber Mata Air
Bentuk-bentuk kegiatan pelestarian sumber mata air yang telah ada di suatu kawasan dan
meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sumberdaya alam/ air dalam rangka mempertahankan
keseimbangan ketersediaan air untuk pemenuhan kebutuhan makhluk hidup.
1. Pendekatan personal kepada tokoh-tokoh masyarakat
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan
pentingnya memanfaatkan air secara bijak, dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan
terhadap tokoh masyarakat sebagai penentu kebijakan. Melalui tokoh masyarakat akan lebih
mudah menularkan nilai-nilai pemahaman pelestarian sumber mata air dengan teknik-teknik
yang sesuai dengan karakter masyarakatnya. Pendekatan personal kepada tokoh-tokoh
masyarakat akan lebih memudahkan pesan yang kita bawa tersampaikan kepada masyarakat
sasaran. Masyarakat akan lebih mendengarkan dan melaksanakan himbauan / ajakan dari tokoh
masyarakatnya.
2. Pertemuan kelompok tani hutan
Pertemuan kelompok biasanya dilakukan secara rutin setiap selapanan sekali atau sebulan
sekali. Pembinaan pada umumnya mengenai teknis budidaya tanaman kayu-kayuan (tanaman
konservasi), sosial, diversifikasi jenis tanaman, pemasaran hasil hutan dan masalah-masalah
lain yang ada di dalam kelompok. Pertemuan kelompok ini bisa menjadi sarana penyampaian
pesan yang efektif, karena fasilitator dapat lebih intensif bertemu dan berbagi informasi
mengenai pentingnya kegiatan penyelamatan mata air. Kerusakan tegakan hutan di wilayah
tangkapan air kadang tidak hanya disebabkan oleh kebutuhan ekonomi masyarakat tapi bisa
juga disebabkan karena masyarakat belum memiliki pengetahuan tentang itu.
3. Membuat Peraturan Desa (Perdes)
Pemerintah desa mempunyai posisi dan andil yang besar dalam usaha pelestarian lingkungan
terutama kegiatan penyelamatan mata air di wilayah tangkapan air. Kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang masih rendah sehingga masih menggantungkan kehidupannya dari tegakan
hutan di wilayah atas harus diarahkan dan dibatasi dengan membuat peraturan desa. Hal ini
harus dilakukan demi menjaga hajad hidup orang banyak. Pemerintah desa dapat membuat
peraturan desa tentang larangan penebangan hutan di daerah atas/ di daerah tangkapan air
dengan memberikan ancaman berupa sanksi bagi yang melanggarnya. Selain itu, pemerintah
desa juga bisa mewajibkan masyarakat untuk melakukan penanaman di wilayah tangkapan air.
Warga masyarakat yang menikah dan yang memiliki anak diwajibkan menanam pohon dengan
jumlah tertentu. Peraturan desa ini diterbitkan demi menjaga kondisi tegakan hutan di wilayah
tangkapan air tetap terjaga dengan baik.
Komentar
Posting Komentar