IDENTIFIKASI, INVENTARISASI POTENSI WILAYAH PERHUTANAN SOSIAL SEBAGAI ACUAN DALAM PEMBUATAN RENCANA KERJA USAHA PERHUTANA SOSIAL (RKUPS) DAN RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) DI LPHD MARGOMULYO NGINDENG LESTARI DESA NGINDENG KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO.
Perhutanan
sosial merupakan sebuah pendekatan pengelolaan hutan yang mengakui hak dan
partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya hutan (Pendekatan
ini bertujuan untuk mencapai manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang
berkelanjutan
Di
Indonesia, perhutanan sosial tidak hanya merupakan kebijakan pemerintah, tetapi
juga sebuah upaya untuk mengembalikan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi
masyarakat dan kelestarian lingkungan
Konsep ini mendorong masyarakat untuk berperan serta langsung dalam
pengelolaan hutan, dari yang berbasis konservasi hingga pemanfaatan sumber daya
hutan secara lestari
Pentingnya
perhutanan sosial dalam konteks ekonomi lokal tidak bisa diabaikan Ini menawarkan sebuah mekanisme di mana hutan
bisa dijaga keberlanjutannya, sambil memastikan bahwa masyarakat lokal mendapat
manfaat ekonomi yang signifikan Dengan
memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya
hutan,
Program
ini membuka peluang ekonomi baru bagi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Margo
Mulyo Ngindeng Lestari yang bisa
meningkatkan kualitas hidup masyarakat pengelola. Ekonomi lokal semoga bisa mendapatkan
dorongan melalui penciptaan lapangan kerja, sehingga bisa peningkatan
pendapatan, dan penguatan ekonomi mikro dan makro di daerah Ngindeng tersebut.
Untuk
menggali potensi sebagai acuan untuk Rencana Kerja Perhutanan sosial, (RKPS) pengurus
dan anggota LPHD serta petugas
pendamping dan Penyuluh Kehutanan setempat secara aktif melakukan identifikasi potensi sumberdaya hutan baik kayu maupun non kayu
yang ada serta .masyarakat terlibat secara partisipatif untuk merumuskan kegiatan yang sesuai
kebutuhan masyarakat dan potensi yang ada di masyarakat.sehingga bisa menyusun
rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang
selaras dengan prinsip Hutan Lestari Masyarakat sejahtera.
1.
Identifikasi
dan Inventarisasi Potensi.
a.
Sumberdaya
Alam
Dari
hasil penelusuran kami beserta pengurus dan anggota LPHD di lapangan dan kordinasi dengan Pemerintah Desa , pada
hari Kamis tanggal 18 September 2025 kami dapat menginventarisasi hasil hutan
bukan kayu (HHBK) yang ada di LPHD Margo mulyo ngindeng Lestari Desa Ngindeng
Kecamatan Sawo,antara lain Madu, pakan ternak,dan potensi wisata di kawasan
tersebut.
b.
Masyarakat
Identivikasi
potensi dan ketersediaan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan
perhutanan sosial, termasuk dalam kelembagaan kelembagaan yang nantinya bisa
dibentuk. Contohnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
2.
Kolaborasi.
Membangun kerja sama yang sinergis dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, kelompok Masyarakat, Lembaga Desa, dan sector suwasta untuk mendukung keberhasilan program ini.
Lembaga pengelola Hutan Desa dan Masyarakat desa Ngindeng sangat antusias dalam pelaksanaan ini, lebih lanjut pelaksanaan identifikasi dan data-data yang dibutuhkan, yaitu jenis pohon yang telah ditanam, kapan target penjarangan atau penebangan akan terus diupayakan, terutama koordinasi dengan pihak pengelola sebelumnya yaitu Perum Perhutani. Karna data tersebut sangat dibutuhkan dalam penyusunan RKPS, RKT dalam kurun waktu yang ditentukan.
Komentar
Posting Komentar