Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK  adalah kometmen pemerintah lndonesia untuk menjamin Legalitas Kayu dan produk perkayuan yang di pasaran baik dalam negeri maupun untuk tujuan export. SVLK ini dibangun dalam rangka pemberantasan ilegalogging dan ilegal tradeyang dilandasi spirit forest law enforcemen and gavermance (FLEG) - Bali. Deklaration tahun 2001,selain untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan upaya menuju tercapai ya PHPL.

Cara Kerja SVLK
SVLK didasarkan atas suatu pendekatan sertifikasi. Sejumlah lembaga penilai Kinerja PHPL (LP-PHPL) harus melakukan Verifikasi legalitas operasi produsen kayu, pedagang, pengolah dan eksportir kayu. LP-PHPL dan LV-LK dikenal dengan nama Lembaga Penilai dan verifikasi independen (LV dan VI) LV-LK juga memeriksa para eksportir kayu. Bila Legalitas dipatuhi, mereka akan diberikan lesensi ekspor  berupa dokumen V-Legal.
Salah satu kekuatan utama SVLK adalah tanggung jawab yang diberikan kepada kelompok masyarakat sipil Indonesia dan perseorangan WNI (pemantau) untuk mengajukan keberatan mengenai verifikasi terhadap UM oleh suatu LV dan VI apabila tkegiatan ilegal terdeteksi selama operasi, pemantau dapat meminta agar LV dan VI melakukan audit khusus dan meninjau hasil verifikasi berdasarkan bahan bukti pendukung.
Masyarakat sipil Indonesia telah membentuk jaringan untuk mulai menjalankan tugas dan peran pemantau an Independen SVLK dengan nama Jaringan pemantau Independen Kehutanan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTENSI DAN MANFAAT TANAMAN BAMBU

VERIFIKASI PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN HUTAN ( PPTPKH ) di KABUPATEN PONOROGO

PANEN MADU DARI LEBAH MADU KLANCENG DI KTH ARGA LESTARI DESA SELUR KECAMATAN GRAYUN