Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2025

SOSIALISASI SURAT ANGKUT KAYU RAKYAT (SAKR) SEBAGAI DOKUMEN RESMI SURAT ANGKUT HASIL HUTAN KAYU BULAT DARI HUTAN RAKYAT DI KTH ARGO CUPU LESTARI DESA MAGUHAN KECAMATAN SAMBIT KABUPATEN PONOROGO

Gambar
Peraturan Pemerintah Nomer 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan pasal 176, Menyebutkan bahwa, Semua Hasil Hutan yang berasal dari hutan Hak dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/ berat dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia no 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Hak; Pasal 286 point 1,  menyatakan pengangkutan kayu bulat atau kayu olahan rakyat dari lokasi pemungutan dan pengangkuatan lanjutan  dari TPT-KB/PBPHH dilengkapi SAKR yang berlaku sebagai surat keterangan asal usul hasil hutan hak. Mengacu pada Permen LHK RI No 8 Tahun 2021, pasal 286 point 1, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan Wilker Ponorogo mengadakan sosialisai penggunaan dan pengisihan SAKR di Kelompok Tani Hutan (KTH) Argo Cupu Lestari Desa Maguhan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo. Dalam ke...