Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL DI KHDPK OLEH CDK WILAYAH PACITAN POKJA 2 UNTUK PROGRAM PERCEPATAN PELAKSANAAN PERHUTANAN SOSIAL

Gambar
  Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan  Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya  . Perhutanan Sosial didalam  pemanfaatannya ada beberapa sekema, antara lain    : a.      Hutan Desa (HD) b.      Hutan Kemasyarakatan (HKm) c.      Hutan Tanaman Rakyat (HTR) d.      Hutan Adat (HA) e.    Kemitraan Kehutanan.   Dari sekema perhutanan Sosial tersebut ada ketentuan- ketentuan yang harus di perhatikan dan harus dilakukanuntuk menentukan sekema apa yang bisa dipilih oleh calon  kelompok pelaksana pengelolaan perhutanan sosial di pulau jawa  antara lain :  1.  H UTAN  DESA (HD) Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 2.  HUTAN KEMASYARAK ATA