SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL DI KHDPK OLEH CDK WILAYAH PACITAN POKJA 2 UNTUK PROGRAM PERCEPATAN PELAKSANAAN PERHUTANAN SOSIAL
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya . Perhutanan Sosial didalam pemanfaatannya ada beberapa sekema, antara lain : a. Hutan Desa (HD) b. Hutan Kemasyarakatan (HKm) c. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) d. Hutan Adat (HA) e. Kemitraan Kehutanan. Dari sekema perhutanan Sosial tersebut ada ketentuan- ketentuan yang harus di perhatikan dan harus dilakukanuntuk menentukan sekema apa yang bisa dipilih oleh calon kelompok pelaksana pengelolaan perhutanan sosial di pulau jawa antara lain : 1. H UTAN DESA (HD) Kawasan Hutan ...