PERHUTANAN SOSIAL
PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL Pendahuluan Dasar Hukum Program Perhutanan Sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.83 Tahun 2016,selain itu terdapat pula peraturan lain yang berkaitan dengan program ini,antara lain : * Peraturan Menteri Kehutanan No.88 Tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan. * Peraturan Menteri Kehutanan No.89 Tahun 2014 tentang Hutan Desa. * Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hutan Adat yang dikembalikan kepada masyarakat adat dan hutan adat yang harus dilestarikan . * Peratuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 39 Tahun 2017 Perhutanan social diwilayah kerja Perum Perhutani. Pengertian Perhutanan Sosial Perhutanan Sosil adalah Pengelolaanhutan lestrai yang dilaksanakan dalam kawasana hutan negaga atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitan hutan atau masyarkata hokum adat sbagai pelaku utama untuk kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan ...